Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ombudsman Kalsel: Acara Perpisahan Sekolah Bukan Hal Wajib

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan acara buka puasa bersama Sahabat Ombudsman Kalsel sekaligus ekspos media terkait pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Kalsel (22/3/2024). Acara juga dihadiri oleh Pengurus dan Anak-anak Panti Asuhan Mizan Amanah Banjarmasin, rekan-rekan media Ombudsman Kalsel serta seluruh Insan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.

Bertempat di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, acara yang diselenggarakan merupakan salah satu bentuk upaya Ombudsman Kalsel untuk terus memperkuat jaringan kerja pengawasan sekaligus berdiskusi dengan Sahabat atau Dangsanak Ombudsman Kalsel. Pada kesempatan itu Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas dan pekerjaan Ombudsman Kalsel. Bahwa hingga saat ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 Laporan Masyarakat (LM). LM ini berasal dari berbagai sektor, terbanyak dari Administrasi Kependudukan, Perhubungan dan Infrastruktur, Energi dan Kelistrikan, Jaminan Sosial, Kepegawaian, serta Pendidikan.



Khususnya sektor Pendidikan, keluhan atau laporan dari masyarakat antara lain terkait dengan penggalangan dana yang bertendensi pungutan. Misalnya, dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah dimana peserta didik dan orang tua/wali diminta kontribusinya dengan nominal dan waktu yang ditentukan. Ombudsman Kalsel telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan meminta agar acara perpisahan sekolah tidak menjadi hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

“Korektif kami, agar sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan. Selain itu, agar Dinas Pendidikan memastikan seluruh Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya mematuhi hal tersebut. Acara perpisahan kan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, bisa didesain lebih sederhana, tetap bermakna, serta diutamakan diadakan di lingkungan sekolah”, tegas Hadi Rahman. Ditambahkan bahwa Dinas Pendidikan perlu pula mendata sekolah yang hendak mengadakan acara perpisahan dan rencana teknis pelaksanaannya, sehingga dapat dicegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah.

Acara buka puasa bersama juga diisi khataman Al Qur’an oleh Insan Ombudsman Kalsel serta ceramah keagamaan oleh Ustadz KH Asfihani Noor Hasani Lc. ( rils/candra)

Post a Comment for "Ombudsman Kalsel: Acara Perpisahan Sekolah Bukan Hal Wajib"